Agus Salim was told by Soekarno as grand old man of Indonesia leaders.he has involved actively in mainstream of movement to gain Indonesian nationalism and independence.He entered and came to the top leaders of Syarikat Islam and lately Penyadar Party. After independence of Indoensia for the first era has been sited as Indonesian foreign minister and in 1950 he was actvely becomes Muslim scholar who has concerned on Islamic thought and joined some Islamic discourses in home and overseas countries such as in US.This paper explored his brief intellectual genetic, his struggle and his thought on gender in Islam.
PENDAHULUAN
Agus Salim (1884-1954) adalah salah seorang tokoh nasionalis Islam Indonesia yang amat penting.ia memainkan peranannya secara ulet, cerdik dan lincah melalui perjuangan kebangsaan, mere but dan mempertahankan kemerdekaan, serta pembangunan masa awal republic Indonesia. Di samping amat aktif membina kegiatan politik kesadaran kebangsaan, tak kalah pentingnya pembentukan jiwa dan pemikiran baru Islam dan t angkatan mudapada decade ketiga dan keempat awal abad ini.Agus Salim menjadi inspirator kadang-kdang menjadi katalisator baggi angkatan muda Islamdiantaranya di dala paIslam Studi Klub dan Jong Islamited Bond(Himpunan Pemuda Islam) 1924-1930.
Selanjutnya ia berkolaborasi dengan kekuatan islam lainnya didalam upaya membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan merebut keerdekaan sera
Begitu pentingnya sosok dan peranan Agus Salimm telah menimbulkan inspirasi penulis untuk melakukan analisis rekonstruktif terhadap latar belakang geneologis intelektual tokoh yang satu ini.
Awalnya ketika aktif menjadi penasihat Jong Islamieten Bond (1924-1930) tentang sosio-teologi gender[1] dan pada masa akhir (1950-1955) tentang filsafat dan teologi aqidah tauhid[2]. Selain itu, dapat pula digali pemikiran politik, ideologi, hubungan luar negeri dan masalah kenegaraan, kebudayaan dan kajian Islam di sepanjang masa hayat Agus Salim. Oleh karena beberapa keterbatasan belum memungkinkan keseluruhan pemikiran Salim tersebut dikemukakan disini, maka pada tulisan ini difokuskan kepada kajian sosio-teologi gender, dengan terlebih dahulu menyajikan latar belakang geneologi intelektualnya dan secara ringkas perjuangannya.
II. Geneologi Intelektual
Melalui perenungan yang mendalam setelah membaca sebuah kitab, Sutan Muhammad Salim memberi nama bayinya Mas’udul Haq (Pembela Kebenaran). Nama bayi yang sesuai dengan kitab yang dibacanya itu ternyata belakangan berubah. Secara selintas perubahan itu hanya persoalan sepele, namun kalau direnungkan bisa dianggap serius. Ternyata, sengaja atau tidak, panggilan “den bagus” disingkat “gus” (ingat Gus Dur, panggilan mantan presiden Abdurahman Wahid), oleh pengasuh Mas’udul Haq kecil yang berasal dari Jawa, belakangan melakat abadi.
Secara serius dalam tafsir pluralisme[3], keadaan itu telah mencerminkan keadaan apresiatif dan adaptif keluarga Sutan Muhammad Salim terhadap kultur lain, dalam hal ini Jawa. Watak itu nampaknya melekat sepanjang keluarga Salim. Bahkan Muhammad Rum, seorang tokoh nasionalis-islami Jawa, merasa Salim adalah guru dan sahabatnya di dalam masa kehidupan mereka di belakang hari.
Kembali kesoal nama, tentu saja keluarga ini tidak memanggil “den bagus” menurut cara pembantunya tadi, tetapi menjadi Agus yang disetalikan dengan initial ayahnya hingga menjadi Agus Salim (1884-1954). Orang Belanda memanggilnya “August” (Panitia Peringatan, 1984: 36). Atas gigihnya berjuang untuk umat Islam dan bangsa Indonesia, Salim dijuluki oleh Sukarno sebagai the grand old man (tokoh agung). Gelar itu terus dipakai sebagai penghargaan oleh kalangan penulis, cendekiawan dalam dan luar negeri terhadap tokoh yang satu ini. Semua orang tahu, Agus Salim menguasai dengan baik paling tidak 7 bahasa asing: Arab, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Spanyol, dan Jepang. Penguasaan bahasa-bahasa asing yang nyaris amat sempurna ini, mungkin termasuk dalam anatomi kekaguman Sukarno terhadap inyiak Salim yang dibicarakan ini.
Kemampuan bahasa merupakan kunci utama pembuka gerbang gudang ilmu pengetahuan. Dengan kunci itu sebagai tool dan piranti canggih, salim membuka cakrawala dunia dan menjadi pemimpin, pejuang sekaligus pemikir. Oleh karena itu dalam ukuran kemanusiaan normal, maka Salim memang prima sebagai sosok yang relatif lengkap. Dengan demikian, bukanlah sebuah permainan kata, kalau beliau dijuluki sebagai pejuang pergerakan nasional, kemerdekaan, pemimpin bangsa, ulama intelek, pembentuk tradisi cendekiawan, bapak kaum intelektual dan spritual muslim Indonesia, ilmuan agung, pembaharu pemikiran Islam sekaligus seoran filosof.
Lebih dari itu secara geneologis intelektual, Agus Salim boleh dikatakan protipe orisinal Minangkabau. Melalui pihak ayah, Agus Salim bertalian darah dengan orang-orang terdidik dari strata sosial kelas atas. Kakeknya dari pihak ayah, Abdur Rahman Dt. Rangkayo Basa adalah Jaksa Tinggi di Padang dan ayahnya belakangan menjadi Jaksa Tinggi di Riau. Dari sisi geneologis religius, ayah dari kakeknya, Tuanku Syekh Abdullah bin Azis seorang ulama panutan di Koto Gadang.
Dari pihak ayahnya itu pula Salim juga bertalian darah dekat dengan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawy. Tokoh yang juga lahir di Koto Gadang ini adalah Imam dan guru besar Mazhab Syafi’i di Masjidil Haram di Mekkah yang sudah bermukim di kota suci ini sejak 1876. Tentu saja selain pertalian darah, tokoh ini sekaligus merupakan inspirator utama pembaharuan pemikiran Islam Nusantara. Abdul Latif gelar Khatib Nagari, ayah Ahmad Khatib merupakan saudara seayah dengan ayah Salim, Sutan Muhammad Salim. (Hamka: 1992:271). Dari pihak Ibu, keadaannya sama. Karena ibu dan ayah Salim sebetulnya sebagaimana layaknya orang-orang minang dewasa itu kawin mengawini masih dalam keluarga yang tidak begitu jauh. Tentu diluar garis keturunan materilinial line (ibu), perkawinan antara putra atau putri anak mamak dengan kemenakannya atau putra atau putri dari saudaranya yang perempuan merupakan hal yang biasa diranah ini pada masa klasik hingga ujung abad lalu.[4]
Belakangan tokoh terakhir ini, Syekh Ahmad Khatib bukan saja terkait secara geneologis dengan Salim, bahkan bagi Salim menjadi transformator ide dan sumber ilmu agama selama menjadi staf konsulat belanda di Jeddah (1906-1911). Tentu saja setelah itu, tokoh yang jenius ini menimba dan mengeksplorasi kapasitas dan kwalitas intelektualnya tanpa henti. Geneologis intelektual tadi tidak bisa menjadi satu-satunya modal, kalau Salim tidak mendapat dukungan lingkungan sosial yang kondusif serta faktor pribadinya sendiri yang mau dan mampu dalam mengembangkan diri untuk maju. Tentu saja, seperti kajian Elizabeth Grave (1981:77-129), perkembangan lingkungan dan zaman telah membantu Salim. Ia berangkat menapak formatif intelektual dan pemikiran di era terjadinya booming pendidikan. Lebih khusus lagi, menurut Kustiniati Mochtar (1984) meskipun mendapat peluang yang sama dari kolonial belanda dengan beberapa nagari lain di Minangkabau untuk membuka sekolah sekuler, tetapi di Koto Gadang hasilnya melebihi nagarai lain tadi. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa?. Maka jawabannya terletak pada sifat, jiwa dan watak orang Koto Gadang itu sendiri, mereka menggesa anak-anak merekaber sekolah melebihi dorongan untuk hal-hal yang lain. Sehingga masyarakat kala itu mengenal Koto Gadang aalah tempat berhimpunnya orang pandai. Sampai tahun 1915, sebanyak 165 orang Koto Gadang berstatus pegawai pemerintah sipil, 79 orang diantaranya bekerja di luar Minangkabau.
Dari 165 orang tadi, 72 orang fasih berbahasa Belanda. Fasih berbahasa Belanda dapat menjadi indikator bahwa mereka keluaran pendidikan yang memadai. Pada kitaran 1940-an sebelum kemerdekaan, Koto Gadang merupakan gudang dokter, insinyur, sarjana hukum, jaksa dan pejabat administrasi pemerintah. Ditahun 1942, 40 orang putra Koto Gadang lulus sekolah tinggi kedokteran Stovia Batavia (Grave: 1981:131). Tentu saja semua orang ingat bahwa Rohana Kudus, pejuang dan tokoh wanita, pendiri Surat Kabar Soenting Melajoe dan sekolah Kerajinan Amai Setia, berasal dari nagari ini pula.
Kembali menurut Elizabeth Grave (1981:117), berkah out-put kecendrungan prima dan apresiatif tinggi terhaap dunia pendidikan bukan hanya milik Koto Gadang, tetapi merambat hampir merata diseluruh Minangkabau. Sebagai produk lokal inisiatif 1840-an yang disambut reorganisasi pendidikan Pemerintah Kolonial Belanda 1870-an, berdirilah sekolah dimana-mana. Dengan demikian Minangkabau mendahului suku lain di Indonesia banyak melahirkan kalangan terdidik baru. Salim tentu saja merupakan salah satu dari produk suasana tersebut.
Sekolah-sekolah nagari produk orisinal lokal inisiatif tadi, diujung abad ke-19 telah di merger menjadi sekolah-sekolah pemerintah. Hal itu terjadi karena adanya perubahan kebijakan Belanda yang sedikit agak serius memberi bantuan pembangunan pendidikan ini. Buahnya seperti dikatakan Grave, sampai tahun 1945, kaum politisi, intelektual dan elit profesional di Indonesia mayoritas berasal dari etnis Minangkabau yang hanya merupakan 3 persen dari jumlah total penduduk Indonesia (ibid, vii). Salim tentu saja menghirup suasana itu dan mendapat pengaruh yang kuat mendorongnya untuk maju.
Dilihat dari era formatif intelektualitasnya, Salim dapat pula dikaji dari latar belakang pendidikan forma dan informalnya. Selepas sekolah dikampung yang belakangan ia sebut sebagai tempatnya belajar agama sebagai orang Islam dan Melayu, selanjutnya ia mengecap pendidikan formal yang bergengsi di kala itu. Karena ayahnya Mohammad Salim menjadi Jaksa Tinggi pada Pengadilan Negeri Riau, Salim remaja dapat diterima disekolah Belanda Eruropeese Lageree School (ELS). Masuknya Salim dan kakaknya kesekolah ini tidak terlepas dari status ayahnya tadi yang dianggap menduduki posisi tinggi untuk kaum pribumi (inlanders).
Selepas belajar di ELS itu Salim hengkang ke Batavia dan sekali lagi karena kedudukan ayahnya, ia dapat masuk kesekolah menengah bergengsi Hogere Burger School (HBS). Baik di ELS maupun di HBS Salim adalah anak yang cerdas dan pintar. Seperti diakuinya, kepintaran itu bukan karena orisinal genius, tetapi lebih kepada kemampuannya belajar dengan sungguh-sungguh dan disiplin. Oleh karena itu guru-gurunya orang-orang belanda bukan hanya memuji dan memberikan dorongan, diantaranya memperlakukan Salim sebagai anak didik khusus. Sebagai siswa yang unggul dalam pelajaran bahasa, ilmu sosial dan ilmu pasti, Salim berhasil lulus terbaik untuk seluruh HBS Hindia Belanda yang ada di Batavia, Bandung dan Surabaya pada tahun 1903.
III. Kehidupan dan Perjuangan
Petualangan sosial dan intelektual Salim hendak dimulainya dikampungnya sendiri Koto Gadang. Pasca Jeddah, lebih kurang 3 tahun, Salim mengabdi dikampungnya Koto Gadang dengan membuka sekolah HIS swasta. Agaknya karena tidak betah dikampung sendiri atau mungkin pula merasa kurang puas atas perkembangan keadaan, sosial dan intelektual, maka Salim hengkang dari kampungnya. Kepergiannya boleh jadi sebagai koreksi total terhadap pepatah melayu “setinggi-tinggi terbang bangau kembalinya kekubangan juga”. Dalam makna konsep Minang kubangan itu adalah negeri sendiri, dan ini dibalik salim, bahwa kubangan itu adalah rantau itu sendiri. Apakah insprirasi ini memberikan penafsiran ulang pula terhadap kasus lain yang dilakukan beberapa orang Minang belakangan. Misalnya penafsiran terhadap legenda Malin Kundang dengan membalikkan logika bahwa bukan Maling kundang yang durhaka, tetapi ibunyalah yang durhaka mendo’akan anaknya hingga celaka dan menjadi batu.
Salim hengkang ke Jawa, meneruskan petualangannya sebagai migran sukarela istilah Mochtar Naim di ujung tahun 1970-an. Sebagai layaknya mayoritas intelektual secara umum bahkan sampai sekarang, Salim sebenarnya menjadi sempurna sebagai cermin intelektual yang gelisah. Pada bulan-bulan awal oleh komisaris besar polisi yang ia kenal, Salim diutus untuk memata-matai gerakan sarekat Islam yang dicurigai menampung senjata gelap dari Jerman untuk melawan Belanda. Tugas itu ia terima sebagai jembatan baginya untuk mendekati HOS Tjokroaminoto yang sudah ia kagumi melalui opini yang berkembang ketika itu. Toh karena kecurigaan terhadap orang-orang SI itu tidak berdasar dan tidak ada fakta-fakta yang mendukung ia bukannya melapor sendiri. Ia berhasil tembus menjadi salah seorang pengurus besar Syarikat Islam. Begitu kental dan lekatnya Salim dalam menggerakkan SI, ia bahkan sering di identikkan dengan Oemar Said Tjokroaminoto sebagai dwi tunggal pemimpin pergerakan nasional Syarikat Islam, Partai Syarikat Islam kemudian Partai Syarikat Islam Indonesia itu. Agus Salim memulai debutnya di dalam Syarikat Islam (SI) tahun 1915 dan meroket menjadi tokh puncak SI melalui kongres PSII malang 1935 setelah Tjokroaminoto wafat 1934.
Selain memilih Salim didalam kongres itu, ada keputusan lain yaitu meneliti kembali politik hijrah (non kooperatif). Belakangan penelitian itu tidak dilaksanakan lantaran ketua lajnah partai, Abikoesno Tjokrosujoso ingin meneruskan politik hijrah tersebut. Akibatnya, para pengusul peninjauan kembali politik hijrah meneruskan usahanya untuk menyadarkan barisan PSII di daerah tentang perlunya peninjauan itu.
Solusi yang diharapkan bukannya partai berkooperasi dengan pemerintah Hindia-Belanda, tetapi di parlemen, partai dapat bekerjasama dengan siapa saja yang sehaluan dengan partai. Oleh pihak Abikoesno dinyatakan bahwa pembicaraan tentang hal ini sudah ditutup, maka terjadilah kebingungan di daerah. Untuk mengeliminir kebingungan itu berdirilah barisan penyadar yang diketuai oleh Mohammad Roem akhir November 1936 yang akan meneruskan usaha menyadarkan barisan PSII mengenai masalah peninjauan kembali politik hijrah. Langkah itu ditolak dan pihak Abikoesno memecat tokoh-tokoh barisan penyadar termasuk Agus Salim pada bulan Januari 1937 (Panitia, 1984: 163-4). Selanjutnya barisan penyadar menjadi pergerakan penyadar yang mandiri di luar PSII, belakangan menjelma menjadi partai penyadar.
Terhadap partai penyadar, Agus Salim memberikan landasan perjuangan Islami dalam corak yang membebaskan, substantif dan bukan harfiah, fundamental bukan instrumental-ornamental, filosofikal, bukan artifisial-simbolik. Oleh karena itu, gerakan yang belakangan disebut partai itu bukan ditempel kata Islam, tetapi kata penyadar. Tentulah Islam yang memberdayakan dan menyadarkan. Boleh jadi, kira-kira samalah dengan Islam liberal yang tengah mewabah pada sebagian intelektual muslim Indonesia dewasa ini. Menurut Salim, setiap warga penyadar hendaklah lebih mementingkan misi bukan organisasi. Oleh karena itu, dalam keadaan seorang diripun, warga penyadar harus setia memegang dan mengembangkan misi itu.
Organisasi, kata Salim dapat lahir dalam aneka ragam bentuk. Tetapi itu semua adalah alat guna memperbesar hasil usaha perjuangan seseorang atau kelompok orang menuju cita-citanya, organisasi bukan tujuan. Adapun tujuan penyadar, kata Salim adalah menyadarkan umat manusia berittiba’ mengikuti contoh teladan yang diberikan Nabi Muhammad saw. dalam beliau mengamalkan isi al-Qur’an al-Karim. Tegasnya dalam rangka menyerahkan diri total dalam Islam kepada kehendak Allah SWT.
Oleh karena itu hendaklah diketahui oleh anggota penyadar, bahwa umat manusia berkeadaan berkelompok-kelompok menuruti kehendak lingkungan, kehendak zaman, kehendak kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Manusia bersuku, berkaumm berbangsa, bernegara, kecil dan besar, berpartai politik, berperkumpulan yang berdasarkan prinsip ekonomi atau prinsip koperasi/gotong royong. Diantaranya ada yang bermusuhan, atau saling menutup pintu bagi anggota kelompok yang lain. Yang demikian itu karena ulah terhadap mana manusia – dengan fitnahnya – sebagai makhluk lemah dan suka lupa akan petunjuk Allah SWT tidak jarang lembek hati, dan lalu menjadi pengikut iblis menyebar-nyebarkan mungkar dan fitnah. Itulah kalimat Salim yang khas bertutur gaya dalam bahasa pada masa itu. Konstatasi Salim ini agaknya merujuk kepada al-Qur’an (lihat, QS,49:12-13).
Selanjutnya menurut Salim, hendaklah setiap anggota “Penyadar” berpegang tangguh kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah Saw dan menginsyafi, bahwa Nabi Muhammad Rasul Allah telah mewariskan kepada kita ummat dan pengikutnya, yang anggotanya terdapat di dalam kelompok-kelompok yang beraneka ragam dan bermacam-macam tadi, termasuk anggota penyadar sendiri sepanjang masa. Maka janganlah hendaknya para anggota penyadar mengadakan sesuatu, kecuali usaha yang menyehatkan dan menyegarkan kelompok-kelompok tadi lewat pemimpin mereka sendiri, sehingga dengan demikian bukan “Penyadar” yang menonjol, melainkan misi itulah “yang ditonjolkan” oleh kaum “Penyadar”.
Itulah kira-kira garis umum khittah perjuangan penyadar yang mendasari idealisme menurut konsepsi Salim. Dapatlah difahami bahwa meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit, Salim boleh jadi merujuk kepada hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa “Aku tinggalkan kepada kamu sekalian dua pusaka. Apabila kamu berpegang teguh kepada keduanya, niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Pusaka itu adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.” Selanjutnya, Salim juga merujuk kepada QS, 3:103 yang menggesa umat untuk berpegang teguh kepada agama Allah.
Agus Salim berikutnya mengingatkan bahwa para anggota penyadar hendaklah mengetahui tentang adanya “waktu pasang” dan “waktu surut” bagi usaha dan perjuangannya; namun yang penentuannya hendaknya dimusyawarahkan tanpa suatu keputusan yang mengikat, kecuali bagi yang sukarela menerima dan melaksanakannya, dengan arti (bahwa), yang mayoritas jangan memaksakan pelaksanaan keputusan kepada yang minoritas, dan sebaliknya yang minoritas jangan menghalang-halangi si mayoritas melaksanakan keputusannya.
Sehubungan dengan soal itu, kata Salim, hendaknya para anggota Penyadar menyadarkan dirinya dan khalayak ramai bahwa “kebenaran mutlak” hanya ada pada al-Khalik (Allah swt) sedangkan kita hanya makhluk yang diperintahkan untuk saling hormat menghormati antara sesama; dan bahwa pihak yang tadinya bermayoritas, pada suatu ketika bisa menjadi minoritas. Demikian Salim (Ibid : 161-2).
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Agus Salim ikut di dalam Masyumi yang berdiri pada tahun 1945. kemudian karena PSII keluar dari Masyumi 1947 dan orang PSII ingin menariknya, namun Salim tidak mau, beliau menjadi tokoh netral saja, tidak di PSII dan tidak pula di Masyumi. Walaupun begitu tidak mengurangi peranannya dalam menjalankan misi kemerdekaan dan beliau aktif di pemerintahan sebagai lokomotif diplomat dan menjadi menteri luar negeri pada pemerintahan awal RI itu. Berbarenagn dengan itu, Salim aktif pula menjadi narasumber dalam pemikiran Islam di dalam maupun di luar negeri.
Antara lain, Agus Salim menjadi Guru Besar tamu (visiting professor) dalam mata kuliah Agama Islam di Cornell University 1953 selama empat bulan. Pada tahun yang sama ayah 10 anak dari Zaitun Nahar al-Matsier, istrinya yang masih ada hubungan darah dari pihak ayahnya dari Koto Gadang ini menjadi pembicara pula tentang kebudayaan Islam dalam Colloqium on Islamic Culture di Princeton, Amerika serikat, mewakili kaum Muslimin Indonesia.
Wacana berikut merupakan salah satu contoh lintasan pemikiran Agus Salim pada periode awal yang berhubungan dengan posisi, status dan peranan wanita dalam kehidupan apa yang sejak 25 tahun terakhir disebut sebagai wacana gender.
IV. Pemikiran dan Wacana Kesetaraan Gender
Konsep gender seperempat abad terakhir abad ke-20 merupakan wacana tentang wanita dan peranannya serta pola hubungan antara wanita dan pria (sri Rahayu P, 1996:3). Konsep gender yang sekarang semakin terinci, tentu saja belum dikenal diawal abad lalu. Akan tetapi mendahului zamannya, dalam maka hakiki yang tak jauh berbeda dengan wacana kesetaraan gender pada masa itu ada yang disebut emansipasi wanita. Wacana ini masuk ke dunia Islam dengan poros utama Mesir, wacana emansipasi wanita dipelopori oleh Qasim Amin (1868-1908). Di dalam kitabnya (1899) Tahrir al-Mar’ah (Pembebasan Wanita) dan (1901) al-mar’ah al Jadidah (Wanita Modern), Qasim Amin memecah kesunyian dan ketidak berdayaan kaum wanita didunia timur terutama negeri-negeri Islam [5].
Secara sengaja atau tidak, boleh ladi ketika berada di jeddah, arab saudi Agus Salim mengikuti wacana Qasim di mesir seperti disinggung terdahulu.seperti pengakuannya sendiri,keberadaannya selama lebih kurang 6 tahun (1905-1911) di pusat Islam ini merupakan erapendalaman dan pengasahan intelektualita keislamannya yang amat intensif.Belakangan,di Minangkabau meski tidak secara eksplesit dan tampa gembar gembor dengan sebutan pejuang emansipasi wanita,tentu saja peranan Rohana kudus,Rasuna Said dan Etek Rahmah El Yunusiah amatlah meyakinkan.
Kembali kepada Qasim Amin, di dalam kitabnya yang pertama tadi, dia mengemukakan wacana tentang ide emensipasi wanita dan ini sesuatu yang amat baru di kalangan pemikir Islam waktu itu.kemudian pada kitab kedua sebagai menjawab protes atas pemikirannya dalam kitab pertama tadi,sekaligus memperkuat argumennya tentang amat pentingnya emansipasi wanita di kakangan umat Islam.Tentu saja pada sisi tertentu Qasim Amin mendapat inspirasi dari emansipasi wanita di barat ketika dia belajar di prancis. Akan tetapi Qasim Amin tidak sepenuhnya setuju dengan emansipasi wanita versi Barat tersebut.Apabilah di Barat kesetaraan wanita-pria berlaku secara total,maka dalam masyarakat Islam harus didudukkan secara proporsional.
Pada dasarnya Qasim Amin melihat bahwa Mesir yang komposisi statistik penduduknya haampir sama kala itu antara pria dan wanita,tidak akan maju kalau wanitanya tidak digesa untuk melepaskan kungkungan lama. Masyarakat terutama tokoh agama harus menciptakan suasana yang kondusif meningkatkan martabat wanita. Wanita harus bebas berkreasi secara profesional dan kemasyarakatan.
Isyu pokok yang diontarkan adalah pertama tentang amat pentingnya dunia pendidikan bagi wanita. Kedua, perlu atau tidaknya mempertahankan tradisi hijab (penutup wajah) serta apakah hijab merupakan assesoris atau merupakan bagian pokok busana wanita muslimah. Lebih jau dari itu, hijab secara lansung atau tidak seakan telah menjadi alat isolasi wanita dari dunia luar. Ketiga, status dan fungsi lembaga perkawinan (eliana S, 2001).
Pendidikan bagi wanita adalah murlak. Wanita seperti memperoleh kesempatan dan bebas memilih pendidikan apa yang ditekuni. Pendidikan merupakan icon utama bagi wanita sebagai sokoguru dirumah tangga dan tangan yang mengasuh dan membimbing anggota keluarga, terutama putra putri yang dilahirkannya. Disamping itu, pendidikan yang baik bagi wanita kana menciptakan peluang dan sumber inspirasi membantu perekonomian keluarga. Dengan itu maka wanita punya hak untuk mengembangkan profesionalitasnya dan dapat terjun ketengah masyarakat untuk membangun bangsa.
Tentang hijab, bagi Qasim Amin bukan saja telah menyadera wanita Islam (Arab) dengan pakaiannya yang harus menutupi seluruh tubuh, bahkan wanita juga tidak boleh keluar rumah dan bergaul dengan orang lain. Wanita tertutup dari kehidupan sosial dan tidak dapat menikmati hidup sebagai manusia merdeka melihat alam ciptaan Tuhan. Oleh karena itu hijab menurut Amin bukan hanya berarti pakaian menurut makna harfiah, tetapi juga telah menjadi pembatas hak-hak asasi wanita.
Tentang pakaian itu sendiri, Amin tidak pula membebaskan wanita Islam mengikuti cara barat moderen yang buka-bukaan. Bagi Amin, cukuplah wanita Islam menyesuaikan dengan perintah al-Qur’an yaitu menutup yang pantas ditutup, bukan menutup seluruh tubuh. Kesulitan akan tumbuh kalau wanita harus menutup wajah dan tangannya dalam tugas domistik, dalam bekerja dan tugas sosial out door (diluar rumah). Oleh karena itu, membuka muka dan tangan atau berpakaian yang sepantasnya bukanlah menyalahi syari’at.
Sementara itu dalam soal perkawinan pada abad 19 dan awal abad 20 itu dikalangan umat Islam terjadi ketimpangan yang amat sangat. Wanita dianggap sebagai warga kelas dua dalam rumah tangga. Suamilah pusat segala-galanya. Pendapat itu menurut Qasim Amin bukan saja pada kalangan awam, tetapi juga ulama fiqh yang tidak membicarakan kedudukan wanita yang pantas dalam perkawinan dan rumah tangga.
Pemahaman terhadap Qur’an, al-Rum 21 tidak sedikitpun memberi pembenaran kepada sikap sementara masyarkat Islam yang menganggap wanita hanya sebagai objek kesenangan biologis sang suami. Bunyi ayat itu adalah, “dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Hubungan perkawinan haruslah dilandasi dari kerelaan saling memberi dan menerima. Sikap itu harus diawali dengan proses perkawinan itu sendiri. Tidak perlu ada paksaan dalam perkawinan. Oleh karena itu pembinaan rumah tangga harus dimulai dengan kecocokan fisik dan psikologis pasangan.
Oleh karena itu sebelum mahligai rumah tangga dibina, haruslah dimulai dengan saling kenal antara pasangan itu terlebih dahulu. Tentunya pendapat Qasim Amin ini tidak seutuhnya baru. Didalam fiqh, sejak zaman klasik Islam para imam mazhab telah menedepankan konsep apa yang disebut sekufu (setara) antara calon pasangan penganten. Jadi khusus yang satu ini, pendapat Qasim Amin lebih kepada menolak praktek yang terjadi ditengah masyarakat Islam yang belum merujuk kepada konsep dasar terdahulu itu.
Beralih kembali kepada Agus Salim, boleh jadi konstruk the grand old man ini, tidak terkait lansung dengan wacana Qasim Amin diatas. Akan tetapi, sebagai staf konsulat Belanda beberapa tahun bermukim di Jeddah-seperti telah disinggung pada bagian terdahulu, tentunya Salim telah bergulat dengan pemikiran progresif waktu itu di Timur Tengah. Antara lain tentang peghormatan terhadap martabat wanita tadi.
Salim sebagai yang sudah sering ditulis dalam biografinya, dijodohkan oleh keluarga kepada wanita yang masih dekat dengan hubungan famili melalui ayah atau ibunya. Dara yang bernama Zaitun Nahar binti al-Matsir itu tidak dikenal pemuda Salim yang waktu itu berusia 27 tahun. Salim baru saja pulang dari Saudi Arabia. Respon terhadap kenyataan yang satu ini, boleh jadi dapat dikategorikan awal pembaharuan Agus Salim yang tidak menolak dikawinkan dengan gadis pilihan keluarganya. Tetapi ia tidak mau menerima begitu saja menerima kebiasaan yang berlaku saat itu. Pada dekade awal abad lalu itu, perkawinan dikalangan masyarakat Minangkabau (baca: Umat Islam) senantiasa diibaratkan sebagai “membeli kucing dalam karung”. Tidak tau sosok dan rupa pasangannya. Semua diterima apa adanya. Logikanya adalah bahwa cinta datang belakangan.
Dalam rangka mengubah keadaan itu, dia memulai dari dirinya. Maka Agus Salim meminta supaya gadis itu dapat diperlihatkan kepadanya. Keinginan itu tentulah relevan dengan ketentuan fiqh munakahat dalam Islam yang niscaya menjadi rujukan Agus Salim dalam tata cara peminangan dimana pasangan pria dapat melihat calon penganten wanitanya sebatas yang pantas yaitu wajah dan kedua tangannya. Boleh jadi Salim sependapat dengan Qasim Amin dalam memperlakukan calon istri yaitu harus kenal mengenal terlebih dahulu.
Nampaknya alasan fiqh lebih utama bagi Salim. Ia mengutip pendapat fiqh di kalangan Mazhab Syafi’i bahwa kesempatan bagi pria untuk memandang wajah bakal istrinya bukan hanya halal hukumnya, melainkan “sunnah”. Walaupun Salim tidak menunjuk rincian pendapat Mazhab Syafi’i itu, akan tetapi boleh jadi hal itu sebagai refleksi pemahamannya terhadap perintah Rasulullah kepada salah seorang sahabat yang akan meminang wanita kaum Anshar di Madinah untuk melihat wanita itu terlebih dahulu. Pemikiran ini tentu saja berdasarkan kajian intensif Salim yang waktu di Mekkah sempat belajar pula kepada pamannya Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawy yang lebih dahulu datang dan belajar serta bermukim ditanah suci ini seperti yang sudah disebutkan terlebih dahulu.
Kebiasaan lain yang diubah Salim adalah memberikan mahar lansung kepada calon pengantin perempuan. Salim sendiri ikut berembuk dalam rapat keluarga untuk menentukan kunjungan-kunjungan sesudah pesta perkawinan. Begitu pula sikap kritisnya terhadap posisi pasangan yang baru menikah supaya tinggal dirumah sendiri bukan dirumah mertua. Salim lansung memberitahu bahwa istri adalah mandiri hidup didalam satu keluarga dengan pimpinan suami, dan pihak asal keluarga istri sudah selesai tanggung jawabnya, dan tidak boleh ikut campur dalam urusan keluarga yang baru itu. Inilah antara lain pembaharuan pemikiran budaya keluarga dengan kaitan agama yang dilakukan Salim yang bersuku koto ketika menikah dengan istrinya Zaitun Nahar al-Matsir dari suku chaniago itu. Tentu saja gagasan-gagasan Salim tadi sebagian besar banyak yang asing dan aneh bagi kehidupan masyarakat Minangkabau, termasuk di Koto Gadang yang sudah banyak orang-orang terdidiknya tetapi berani mengubah seperti apa yang dilakukan salim.
Pemikiran Salim tentang perempuan ternayata tidak berhenti dalam kaitan dirinya dan keluarganya. Pada masa berikut Salim ikut bergelut dalam soal fiqh perempuan ini, tentu dalam nuansa emansipatif dan liberatif. Salim menuangkan pemikirannya di dalam tulisan Perempuan dalam Islam (Hindia Baroe, 17-18 April 1925) serta Cadar dan Harem (Het licth, tahun II, 1926). Yang pertama, Salim menolak hujatan beberapa penulis terhadap beberapa wacana RA Kartini yang seolah-olah sudah salah memahami Islam tentang Rumah Tangga dan perkawinan dalam Islam. Respon Salim ini adalah dalam rangka klarifikasi terhadap suatu wacana yang berkembang terhadap RA Kartini.
Di dalam Hindia Baroe, 16 April 1925, ada karangan “Umat Islam” didalam bendera Islam mengenai sikap RA Kartini almarhumah terhadap agama Islam. Menurut Salim, karangan itu sudah mendeskreditkan Kartini yang bukan kesalahannya. Untuk menolak tulisan tadi supaya jangan terdorong dengan mudah menuduh Kartini secara tidak proporsional, Salim mengutip al-Qur’an ayat 116 surat an-Nahl:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa-apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta” ini halal dan ini haram”. Untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
Salim bukan membela isi pendapat Kartini, tetapi ia mengajak pembaca untuk melihat status dan posisi Kartini. Dengan memakai “kacamata” nya sendiri, Kartini meyalahkan kebiasaan lelaki, terutama kalangan priyai amat ringan mempraktekkan kawin cerai, poligami (poligini) dan perseliran. Resikonya perempuan disia-siakan. Menurut Salim pendapat Kartini yang demikian didasarkan kepada pemahaman dan pengamatan sosiologis Kartini terhadap fenomena rumah tangga dan institusi perkawinan dikala itu. Keadaan itu jelas bukan berdasarkan doktrin dan kaedah yang sebenarnya di dalam Islam.
Soal Kartini mencela poligami (poligini) misalnya, oleh Salim dianggap sebagai kekeliruan Kartini yang masih muda belia yang masih banyak terpengaruh oleh sentimen perasaan dari pada pikiran rasional. Karena lingkungan Kartini sebagai anak Bupati dan melihat dunia sekeliling kaum priyai waktu yang kelihatan lebih banyak menyia-nyiakan perempuan yang dinikahi dengan mudah. Lalu juru nikah tidak menyelidiki lagi asal muasal pasangan yang akan dikawinkan.
Teristimewa kalau kalangan bangsawan Jawa yang akan menikah. Scara otomatis penghulu tinggal melaksanakan hajatan itu. Setelah itum bagaimana nasib perempuan, bukan lagi menjadi persoalan penghulu. Oleh karena itu, Salim tidak dapat menyalahkan Kartini, kalao Kartini menuliskan semuanya itu di dalam surat-suratnya. Dan yang lebih penting lagi surat itu bukanlah dimaksudkan Kartini untuk konsumsi publik dimasa tersebut, tetapi ditujukan kepada sahabat Belandanya Nyonya Abendanon tempat Kartini mencurahkan segala luapan hatinya.
Tentu saja pembelaan Salim terhadap Kartini bukan merupakan balas jasa terhadap surat Kartini sebelumnya kepada Nyonya Abendanon, istri tuan Abendanon pejabat tinggi Belanda bagian pendidikan. Jarak waktu antara kedua peristiwa itu, surat Kartini 1903 dan artikel yang dibicarakan 1925 tidak signifikan untuk dikaitkan sebagai balas jasa. Didalam suratnya tahun 1903 tadi, Kartini memuji Salim sebagai pemuda cerdas yang tamat HBS dan ingin sekolah ke Belanda. Kartini bahkan dalam suratnya itu meminta diusahakan bea-siswa untuk Salim dan kalau memungkinkan beasiswa untuk dirinya yang batal digunakannya dapat dihibah kepada Salim.
Pemikiran Salim yang kedua yang dikedepankan dalam Cadar dan Harem adalah disekitar boleh tidaknya wanita tampil di khalayak ramai dengan atau tanpa pembatas atau tabir serta model pakaian wanita. Salim memaparkan pendapatnya tentang tidak perlunya wanita diisolasi. Dalam kaitan ini Salim sebagai tokoh pendorong berdirinya Perhimpunan Pemuda Islam (Jong Islamieten Bond/JIB) 1925 memberikan pokok-pokok pikiran dalam kongres perhimpunan ini pada tahun 1927. Hal itu dikedepankannya ketika kebiasaan memasang tabir antara pria dan wanita di dalam pertemuan dan rapat-rapat JIB sudah menjadi kebiasaan. Salim meminta tabir itu disingkirkan.
Menurut Salim, menutup wajah wanita dengan cadar serta kebiasaan mengisolasi wanita dalam suatu tempat yang disebut Harem, tidaklah berdasarkan budaya Islam. Kebiasaan itu hanyalah budaya dan tradisi suku bangsa Arab. Oleh karena itu tidak pantas dicontoh oleh umat Islam yang bukan pendukung tradisi Arab. Apalagi bagi JIB sebagai perhimpunan kaum terpelajar amatlah tidak pantas. Menurut Salim, pengucilan kaum wanita pada rapat-rapat JIB disamping tidak ada dasarnya dalam Islam adalah tidak menguntungkan untuk propaganda JIB itu sendiri.
Hal itu tidak pula wajar dan sejalan dengan kebangkitan rasa kebangsaan suatu aliran yang hendak meniru adat Arab, kata Salim. Apa yang ditemukan itu merupakan kesimpulan Salim terhadap beberapa nash atau teks firman Allah di dalam al-Qur’an. Menurut Salim pemahaman surat an-Nur ayat 30 tidaklah membawa suatu konsekuensi untuk membuat tabir antara pria dan wanita dalam satu majlis. Ayat ini merupakan bimbingan Allah terhadap kaum pria bagaimana semestinya mereka bertingkah laku terhadap lawan jenisnya.
Katakanlah kepada kaum pria mukmin: Hendaknya mereka kendalikan pandangan mata dan memelihara rasa malunya; yang demikian itu adalah lebih suci baginya. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yan kamu perbuat.
Melihat teks ayat itu, boleh jadi Salim menekankan bahwa para prialah sebagai subyek yang bertanggungjawab penuh memelihara dan mengendalikan diri supaya wanita jangan menjadi obyek pandangan. Wanita adalah subyek yang dalam batas tertentu adalah bebas, termasuk dalam berpakaian sepanjang yang dibolehkan oleh ketentuan syafi’i. Dalam hal ini Salim menunjuk kepada al-Qur’an yang mengatur pula etika wanita sebagai subyek seperti firman Allah pada ayat berikutnya.
Katakanlah kepada wanita mukminat: Hendaklah mereka kendalikan mata dan memelihara rasa malinya dan janganlah mereka memperagakan perhiasannya (kecantikan tubuhnya), selain dari yang lazim tampak daripadanya. Dan hendaknya mengulurkan kerudung kepala menutup dada, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, kepada ayah sendiri, kepada ayah suami mereka atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau kepada putra-putra saudara pria mereka atau kepada putra-putra saudara wanita mereka atau kepada kaum wanitanya, atau kepada budak-budak yang mereka miliki, atau kepada pelayan-pelayan yang tidak menaruh hasrat akan wanita (pria uzur) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka hentakkan (gerakkan) tungkai kaki seakan-akan menonjolkan perhiasan yang trsembunyi. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang berima, agar dapat kamu berkembang dengan sempurna.
Meskipun kedua wacana yang dikemukakan Salim diatas tadi tidak lagi mencengangkan kaum muslimin dewasa ini, namun untuk persepsi masyarakat kala itu, pemikiran Salim boleh dikatakan spektakuler. Apalagi kalau di ingat bahwa JIB, tempat Salim lansung mengadakan transmisi intelektualitas Islamnya terhadap kaum elit cendikiawan muslim, lahir karena pemuda Islam tidak mendapatkan kesempatan belajar Islam didalam organisasi Jong Java (Pemuda Jawa) organisasi asal sebagian besar mereka sebelumnya.
Pada dekade awal abad ke-20 lalu, persoalan khilafiyah tentang ibadah praktis menjadi marak. Sementara soal perkawinan, soal sosok wanita masih belum dipersoalkan dan dibiarkan begitu saja (taken for granted). Walaupun dikalangan tokoh-tokoh pergerakan nasional sekuler, kedudukan wanita sudah diperbincangkan, tetapi dikalangan tokoh Islam, mereka belum tertarik. Maka bila Salim yang dianggap telah terformat sebagai seorang tokoh Muslim yang prominent (amat cemerlang) mengisi wacana tentang wanita, maka persoalan menjadi kian penting.
Di sisi lain, Inyiak Rasul atau Dr. H. Abdul Karim Amarullah (1879-1945), tokoh pembaharu pemikiran Islam utama di Minangkabau, di dalam wah penampilan wanita di depan umum, tidak berkenan dan berpandangan kontradiktif dengan Salim. Maka tatkala dikalangan Muhammadiyah pada tahun 1927 mulai menggerakkan wanita Aisyiah di dalam persyarikatan, ikut rapat-rapat, ikut bepergian ikut jauh menghadiri kongres di Yogyakarta, tampil menyampaikan tablig dan berpidato di depan umum, dengan serta merta dikecam oleh ayah Hamka ini.
Untuk menolak budaya baru menampilkan wanita meskipun untuk ceramah agama di depan umum, Inyiak De Er menulis kitab cermin terus. Pada pokoknya isi kitab ini mencela kebiasaan baru itu dengan berbagai dalil dari al-Qur’an dan Hadits menurut pemahaman pemikirannya (Hamka: 1982:193). Pada hal Amarullah adalah pembawa Muhammadiyah ke Minangkabau di tahun 1925. Dengan demikian isi kitab itu merupakan otokritik untuk kalangan Muhammadiyah kala itu.
Sementara adanya pembatasan wanita-pria dengan tabir dalam suatu majlis yang juga untuk kepentingan agama dikecam habis-habisan oleh Salim. Artinya dalam hal ini kedua tokoh pembaharu Islam itu dalam hal yang satu ini boleh jadi berbeda secara diametris bahkan kontradiktif. Sayang belum ditemukan informasi tentang kemungkinan terjadinya komunikasi lansung pemikiran antara Salim dan Amarullah.
Kepustakaan
Enginer, Asghar Ali. Hak-hak Perempuan dalam Islam. Terjemahan Farid Wajdi dan Cici Farkha Assegaf. Yokyakarta: Yayasan Benteng Budaya: 1994
Grave, Elizabeth. The Minangkabau Response to Ducth Colonial Rule in the Nineteenth Century. New York: Cornell University. 1981.
Hamka. Ayahku. Jakarta: Uminda 1982
Karim, Shofwan. “Perspektif Islam tentang Gender”. Makalah disampaikan pada fasilitasi, Advokasi dan Sosialisasi Pengaruh Utama Gender (PUG) tokoh agama, adat dan Masyarakat se Sumatera Barat kantor Gubernur. Rabu, 11 Juni 2003
--------.”Perspektif Islam tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender”. Makalah, disampaikan pada Advokasi dan Sosialisasi kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) bagai para Pimpinan Pondok Pesantren se Sumatera Barat. Sabtu, 14 Juni 2003 di Padang, Kerjasama PW Aisyiah dan Pimpinan Pusat Aisyiah di Diklat Depsos, Padang:Aisyiah.2003
Mernissi, Fatima dan Riffat Hassan. Setara dihadapan Allah, Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriakhi. Terjemahan Team LSPPA. Yokyakarta: LSPPA-Yayasan Prakarsa, cet. I, 1995
Muhsin, Aminah Wadud. Wanita di dalam al-Qur’an. Terjemahan Yaziar Radianti. Bandung: Pustaka, cet. .1994
Munawar-Rahman, Budhy. Islam Pluralis. Jakarta: Paramadina.2001
Panitia Peringatan 100 Tahun H. Agus Salim. Jakarta: Sinar Harapan, 1984
Rahayu, Sri. Editor., Menimbang Perspektif Gender: Hakikat Konseptual dan Implementasinya. Jakarta: yayasan Ibu Harapan.1996
Salim, Agus. Filsafat tentang Takdir dan Tawakkal. Jakarta: Bulan Bintang.1976
S, Eliana. “Islam dan Sekilas Potret Perempuan Minangkabau dalam Wacana Gender. Padang: Makalah, 2001
CATATAN KAKI
[1] Yang disebut konsepsi gender dewasa ini adalah keberadaan atau eksistensi perempuan yang setara dengan laki-laki dan peran perempuan di dalam kehidupan serta pola hubungan antara perempuan dan laki-laki (lihat juga, Sri Rahayu, 1996: 5-6 dalam Shofwan Karim, 2003:1) maka yang disebut sosio-teologi gender disini adalah kajian gender berlatar belakang kajian sosial yang terkait dengan nilai-nilai theologis dan syari’at sebagai yang dipahami melalui pemikiran Agus Salim
[2] Pemikiran theologis-akidah ini menjadi wacana tulisan dan lisan Salim dalam beberapa pertemuan nasional dan internasional dan kemudian dibukukan didalam : Keterangan Filsafat tentang Tauhid, Takdir dan Tawakkal yang mengalami cetak ulang sembilan kali dari 1948 sampai 1965. Kajian tentang teologis-akidah ini sedang penulis persiapkan.
[3] Yang dimaksud dnegan tafsir pluralisme disini adalah pemahaman tentang kehidupan masyarakat majemuk secara etnis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama serta golongan-golongan namun memiliki ikatan batin, toleran dan lapang dada (tasamuh). Didalam ungkapan lain menurut Munawar-Rahman Pluralisme harus dipahami sebagai pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (Munawar-Rahman: 2001:31).
[4] Meskipun belum ada penelitian, namun berdasarkan pengamatan penulis, dewasa ini kebiasaan itu tidak begitu populer lagi. Bahkan generasi muda belakangan ini kelihatannya lebih senang kawin dengan pihak yang tidak bertalian keturunan dekat baik dari pihak ayah apalagi dari pihak ibu. Hal itu terjadi karena mereka lebih mengutamakan pilihan emosi cinta dan alasan rasional lainnya, tanpa memandang latar belakang sosial dan sebagainya.
[5] Wacana gender dalam kajian kontemporer semakin aktual. Kini pemahaman itu coba ditafsir ulang oleh para feminis Muslim kontemporer seperti Asghar Ali Engginer, Laila Ahmad dan Amina Wadud Muhsin (Shofwan Karim, 2003:4). Tentu saja dengan membongkar penafsiran lama yang mereka nilai bias gender. Mereka berpendapat bahwa QS. 4: 34 itu harus dipahami secara sosio-teologis karena al-Qur’an mencakup ajaran yang kontekstual dan normatif. Bunyi ayat itu, “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Dst...” menurut Asghar keunggulan laki-laki bukan dari jenis kelamin, tetapi fungsional sebagai pencari nafkah dan membelanjakan hartanya untuk perempuan. Fungsi sosial laki-laki dengan demikian seimbang dengan fungsi sosial perempuan sebagai pelaksana tugas-tugas domestik dalam rumah tangga. Mengapa al-Qur’an mengatakan keunggulan laki-laki ada pada pemberian nafkah?. Hal itu kata Asghar karena pertama, kala itu kesadaran sosial sangat rendah dan pekerjaan domestik dianggap kewajiban perempuan. Kedua, laki-laki sendiri menganggap dirinya lebih unggul karena kekuasaan dan kemampuan mereka mencari nafkah dan membelanjakannya untuk perempuan (Asghar, 1994:62).

0 comentários: